logo-pmjnews.com

News

Senin, 25 Maret 2024 10:07 WIB

Kasus Korusp BTS 4G, Vonis Terdakwa Windi Purnama Dibacakan Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

PN Jakpus. (Foto: Dok Net)
PN Jakpus. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Sidang vonis atau pembacaan puturan atas nama terdakwa Windi Purnama dalam kasus korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022, dibacakan hari ini, Senin (25/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ini terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tersebut akan digelar mulai pukul 10.20 WIB. "(Sidang putusan) terhadap Windi Purnama, tanggal sidang Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.20.00 s/d Selesai. Ruangan Wirjono Projodikoro. Begitu bunyi keterangan dalam SIPP pada  Senin (25/3/2024).

Diketahui, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.

BERITA TERKAIT