logo-pmjnews.com

Entertainment

Kamis, 4 April 2024 11:03 WIB

Kasus Senpi Ilegal, Hari Ini Dito Mahendra Akan Divonis Hukuman

Editor: Fitriawan Ginting

Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra. (Foto: PMJ News/YouTube)
Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra. (Foto: PMJ News/YouTube)

PMJ NEWS - Terdakwa dalam kasus senjata illegal Dito Mahendara akan menjalani sidang vonis atau putusan pada hari ini, Kamis (4/4/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonisnya.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara yang teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL itu bakal menjalani sidang siang hari ini.

"Jadwal sidang terdakwa Dito Mahendra, agenda pembacaan putusan jam 11.00 WIB," tulis informasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, menuntut Dito Mahendra penjara selama satu tahun dalam kasus kepemilikan senjata apil (senpi) ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkap Jaksa dalam surat dakwannya tuntutannya.

BERITA TERKAIT