test

Hukrim

Rabu, 6 September 2023 17:42 WIB

Soal Anggota Polisi Aniaya Diduga Pelaku Narkoba, Polri: Kedepankan HAM

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses hukum terhadap pelaku narkoba.

“Kita sudah bikin arahan ke jajaran bahwa kita memberlakukan hak asasi manusia untuk semua tersangka,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas meninggalnya seseorang berinisial DK yang diduga pelaku narkoba mendapat tindak dugaan penganiayaan oleh sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hingg tewas.

"Kita sudah bikin STR (Surat Telegram), sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar, dia masih punya hak asasi manusia. Jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," tuturnya.

Lebih lanjut Mukti menegaskan, pihaknya memberlakukan semua tersangka narkoba dengan menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Dan saya masih komitmen untuk yang namanya bandar kita proses secara hukum, tapi yang namanya pengguna kita rehab,” tegasnya.

BERITA TERKAIT