logo-pmjnews.com

News

Rabu, 6 September 2023 09:45 WIB

3 Bulan Dibentuk, Satgas TPPO Tetapkan 994 Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya mengamankan 12 tersangka kasus TPPO jual ginjal ke Kamboja. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya mengamankan 12 tersangka kasus TPPO jual ginjal ke Kamboja. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Satuan tugas (Satgas) Bareskrim Polri dan Polda jajaran penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah beroperasi selama 3 bulan sejak pertama kali dibentuk pada 5 Juni 2023.

Hingga Senin (4/9/2023), total nyaris seribu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO dari 827 laporan polisi yang diterima.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 994 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/9/2023).

Adapun modus para tersangka yang banyak digunakan terdiri dari empat modus, yakni sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja migran sebanyak 515, sebagai anak buah kapal sebanyak 7, dijadikan pekerja seks komersial 274, hingga eksploitasi anak sebanyak 69.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.585 orang,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan, penanganan TPPO dilaksanakan dengan maksimal setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO.

“Pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” jelasnya.

BERITA TERKAIT