test

Hukrim

Selasa, 5 September 2023 15:24 WIB

Viral Dugaan Wanita Dianiaya Anggota DPRD, Polisi Bakal Periksa Sekuriti

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang viral di media sosial diduga dilakukan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan.

Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus L.P Nababan mengatakan pihaknya akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Adapun saksi yang akan diperiksa salah satunya sekuriti.

“(Saksi diperiksa) rencana sekuriti dan lain-lain," ujar Jamalinus saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Jamalinus menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian untuk memeriksa CCTV. Lokasi tersebut di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Disinggung soal pemeriksaan terhadap korban dugaan penganiayaan, Jamalinus mengungkapkan masih akan dijadwalkan ulang. Pasalnya, kondisi korban belum sepenuhnya bisa dimintai keterangan.

"(Korban) masih sakit, dia minta dijadwal ulang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, viral sebuah unggahan di media sosial yang memposting dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita. Disebutkan peristiwa itu terjadi di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam postingan tersebut dinarasikan bahwa perempuan itu dianiaya oleh kekasihnya yang merupakan anggota DPRD wilayah Sulawesi Selatan. Adapun pemicunya diduga masalah uang.

Menanggapi kasus viral ini, Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh korban. Berdasarkan pengakuan korban laporan itu dibuat setelah dianiaya kekasihnya.

“Laporan ada. Pengakuan dia, itu orang (pelaku) anggota DPRD. Pengakuan dia (korban) sementara ya seperti itu, sama juga yang seperti disampaikan ke kami. Bahwa itu anggota DPRD, masalah ini masalah uang, segala macam,” ujar Jamalinus saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Dia menambahkan, laporan korban diterima polisi dan teregister Nomor: LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, tertanggal 1 September 2023 dengan penyertaan Pasal 351 KUHP tentang peristiwa pidana penganiayaan.

BERITA TERKAIT