logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 4 September 2023 14:24 WIB

Vonis Inkrah, KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

Editor: Hadi Ismanto

KPK resmi mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK resmi mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Ali menambahkan, eksekusi tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam putusannya, Maming dijatuhi hukuman pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Selain itu, dia dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.

Sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan uang tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

BERITA TERKAIT