test

News

Jumat, 12 Mei 2023 16:03 WIB

Soal Sidang Etik Teddy Minahasa, Polri Tunggu Putusan Vonis Inkrah

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat dinyatakan bersalah karena terlibat peredaran sabu.

Sampai dengan vonis tersebut dijatuhkan, Teddy Minahasa hingga saat ini belum menjalani proses sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan tertundanya sidang etik Teddy Minahasa karena Polri masih menunggu putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau misalnya (pidana) dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Lebih lanjut Nurul memastikan Polri akan tetap menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy Minahasa sambil menunggu proses pidana yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana karena proses di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan putusan seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Selasa (9/5/2023).

"“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) lalu.

BERITA TERKAIT