logo-pmjnews.com

News

Kamis, 5 Desember 2024 16:07 WIB

Sebulan, Desk Pemberantasan Narkoba Tangkap 3.965 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers terkait capaian desk pemberantasan narkoba bersama kementerian dan lembaga terkait. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers terkait capaian desk pemberantasan narkoba bersama kementerian dan lembaga terkait. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan capaian hasil dari Desk Pemberantasan Narkoba melalui Pokja Penegakan Hukum (Gakkum) sebanyak 3.608 perkara narkoba dalam rentang waktu satu bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit saat konferensi pers terkait capaian desk pemberantasan narkoba bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

"Dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun," ujar Kapolri Sigit kepada wartawan.

Sigit menjelaskan, barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus selama periode 4 November 2024 sampai 3 Desember 2024 yakni 1,19 ton (1.192.538 gram) sabu, ganja seberat 1,19 ton (1.190.249 gram), 2.296.409 butir obat keras, 1.163.210 butir happy five, 370.868 butir ekstasi, 132,9 kg hashish, 190,4 gram ketamin, 251,3 gram kokain.

Tak hanya penindakan terkait kasus narkoba, Sigit juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para bandar narkoba.

Di mana dalam rentang waktu satu bulan itu, terdapat lima laporan yang diproses dengan mengamankan uang total Rp 126,8 miliar.

"Sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan," tuturnya.

Sigit menambahkan, dalam rentang waktu satu bulan itu juga terdapat 469 orang pengguna narkoba saat ini dilakukan rehabilitasi.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari Kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba," tandasnya.

BERITA TERKAIT