logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 10:23 WIB

Soal Sidang Etik Ricky Rizal, Polri: Tunggu Putusan Inkrah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Salah satu terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky hingga kini belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP terhadap Ricky nantinya akan dilaksanakan setelah proses pidana yang sedang dijalaninya telah diperoleh keputusan hukum yang tetap atau inkrah.

“Kami masih menunggu sidang bandingnya. Sidang etik akan menunggu putusan inkrah,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Dalam kasus tersebut, Ricky dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara. Atas vonisnya, pihak Ricky mengajukan banding.

Pun juga dengan pihak dari Kejaksaan yang mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya menuntut Ricky dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara untuk terpidana lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang KKEP dengan keputusan tetap menjadi anggota Polri dan dikenakan sanksi mutasi ke Yanma Polri serta demosi satu tahun.

BERITA TERKAIT