logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 26 Februari 2023 22:00 WIB

Besok, Bharada E Bakal Dieksekusi ke Lapas Salemba

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, pada Senin (27/2/2023) besok.

"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Diketahui, vonis terhadap Bharada Eliezer tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.

“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) lalu.

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.

BERITA TERKAIT