logo-pmjnews.com

News

Jumat, 1 September 2023 10:24 WIB

Gerebek Judi Online di Bali, Polri-PPATK Koordinasi Usut Harta Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dittipidsiber Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analiasis Transaksi Keuangan (PPAT) terkait dengan tindak lanjut pengungkapan markas judi online di wilayah Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa koordinasi tersebut yakni untuk mengusut dan menelusuri harta para tersangka.

“Berkoordinasi dengan PPATK berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online tersebut,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Pengusutan ataupun penelusuran tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online itu.

Tak hanya itu, Ramadhan juga menyampaikan bahwa pihak penyidik juga masih terus mendalami pengungkapan markas judi online itu untuk mengembangkan apabila adanya pelaku lain.

“Melakukan pendalaman terhadap adanya kemungkinan pelaku lainnya,” kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang dijadikan markas untuk mengelola judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali dengan mengamankan puluhan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pengungkapan tersebut atas hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.

“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).

BERITA TERKAIT