test

News

Minggu, 27 Agustus 2023 14:38 WIB

Polda Metro Batasi Kendaraan Angkutan Barang di Tol Jakarta Saat KTT ASEAN

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di wilayah DKI Jakarta selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan rencana tersebut merupakan hasil keputusan dalam rapat bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada hari Selasa, 5 September 2023 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB," ujar Latif dalam keterangannya dikutip Minggu (27/8/2023).

Adapun ruas jalan tol di wilayah DKI Jakarta yang akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut yakni:
1. Tol Cawang - Tomang - Pluit
2. Tol Tomang - Pluit
3. Tol Kembangan - Tomang
4. Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit - Kamal Muara).

Sementara itu, Latif menambahkan bahwa terdapat sejumlah kriteria kendaraan pengangkut barang yang diperbolehkan atau diizinkan melintas, diantaranya yakni kendaraan yang mengangkut kebutuhan sehari-hari.

Berikut merupakan kriteria kendaraan pengangkut barang yang mendapat pengecualian dari pemberlakuan pembatasan kendaraan selama tanggal 5-7 September 2023:
A. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
B. Ternak
C. Hantaran pos dan uang
D. Pangan pokok terdiri atas Sembako.
E. Air minum dalam kemasan;
F. Pakan Ternak.

BERITA TERKAIT