test

News

Jumat, 9 Februari 2024 08:07 WIB

PT Jasa Marga Batasi Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Panjang

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu truk ODOL yang tengah melintas di jalan tol. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai menerapkan pembatasan mobil angkutan barang atau logistik selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.

Pembatasan ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) yang disepakati oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), serta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana mengatakan pihaknyanya akan mendukung penuh kebijakan SKB tersebut.

"Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol," ujar Lisye Octaviana dalam keterangan, Jumat (9/2/2024).

Lebih lanjut Lisye menjelaskan, pergerakan angkutan barang sudah dibatasi sejak Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Rencananya diberlakukan hingga Minggu, 11 Februari 2024.

"Terjadi penurunan kendaraan angkutan barang sebanyak 30 persen pada hari pertama penerapan," tukasnya.

Berikut daftar jalur tol dan seksi ruas tol milk Jasa Marga yang menjadi lokasi pemberlakuan SKB tersebut.

Tol area DKI Jakarta ke Banten:
- Jakarta-Tangerang
- Tol area DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

Jakarta Outer Ring Road (JORR):
- Dalam Kota Jakarta
- Tol area DKI Jakarta ke Jawa Barat
- Jakarta-Bogor-Ciawi

Jakarta-Cikampek:
- Tol area Jawa Barat
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
- Tol area Jawa Tengah:

Batang-Semarang:
- Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh-Srondol (Semarang)
- Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi

Tol area Jawa Timur:
- Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan
- Pandaan-Malang.

BERITA TERKAIT