test

News

Selasa, 22 Agustus 2023 15:03 WIB

Polisi: Mahasiswi Tersangka Ilegal Akses 28 Kali Lakukan Aksinya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi mengungkapkan bahwa modus ilegal akses pencurian melalui marketplace online yang dilakukan oleh tersangka RFP alias A (20) yang berstatus mahasiswi bukan aksi yang pertama kali.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan puluhan kali.

“Sudah berkali-kali. Setidaknya 28 kali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Selasa (22/8/2023).

Ade Safri menyebutkan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka RFP alias A tersebut mengakibatkan handphone yang dipesan oleh pelanggan melalui market place tidak sampai ke lokasi tujuan.

“Tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya,” kata Ade Safri.

Aksi yang dilakukan tersangka tersebut membuat tersangka memperoleh keuntungan dari 28 unit handphone itu senilai Rp 337 juta, dengan diantaranya produk Apple seperti iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad.

“Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp. 337.458.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

BERITA TERKAIT