logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 13 Oktober 2021 16:20 WIB

Polisi Dalami Kepemilikan Senpi Tersangka Ilegal Akses Rekening BTPN

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus ilegal akses. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus ilegal akses. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang dari empat tersangka kasus ilegal akses rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut saat menangkap dan melakukan penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, termasuk dua senjata api jenis revolver dan laras panjang.

"Saat digeledah, ditemukan banyak barang bukti yang kami amankan di antaranya kartu-kartu ATM, kemudian ada senjata kami amankan saat geledah kediaman tersangka, dan handphone," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus ilegal akses. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus ilegal akses. (Foto: PMJ News/Yeni).

Dengan begitu, kedua tersangka tidak hanya dijerat atas kasus ilegal akses tapi juga dalam kepemilikan senjata api seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lebih jauh, Yusri menerangkan pihaknya masih mendalami asal muasal dua senjata api tersebut serta meringkus dua orang DPO lainnya. "Sedang didalami dari mana senjata api itu didapatkan tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, 14 nasabah bank BTPN menjadi korban ilegal akses rekening dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

Adapun modusnya, dengan melakukan panggilan telepon kepada korban dan mengaku sebagai staf BTPN Jenius. Saat korban terbujuk, tersangka mengirimkan login web yang berisi link untuk mengisi data nasabah dan kode OTP.

Setelah korban mengisi data dalam link tersebut, tersangka kemudian mengambil alih semua isi rekening dengan mentransfernya ke rekening pribadi.

BERITA TERKAIT