logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 Agustus 2021 14:20 WIB

Kronologis Penangkapan Richard Lee, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yenni).
Polda Metro tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. 

Ia mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis (12/8/2021).

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjutnya.

Polda Metro Jaya berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yenni).
Polda Metro Jaya berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yenni).

Rovan menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) lalu sejak pukul 07.00 WIB. Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelas Rovan.

Penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik. Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.

"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya membantah menggunakan kekerasan dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee.

"Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

BERITA TERKAIT