test

Hukrim

Kamis, 12 Agustus 2021 13:35 WIB

Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Ia diamankan di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021) kemarin.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Lebih lanjut, Yusri kemudian meluruskan terkait dengan beredarnya informasi penangkapan paksa terhadap Richard Lee yang tidak benar. Ia menegaskan pihaknya telah menindak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan. (Foto: PMJ/Yenni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan. (Foto: PMJ/Yenni).

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," tegasnya.

Dalam hal ini, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Yusri.

BERITA TERKAIT