test

News

Selasa, 22 Agustus 2023 10:42 WIB

Ilegal Akses Sampai 337 Juta, Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Mahasiswi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu orang berinisial RFP alias A (20) dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Ade Safri mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswa yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

Dijelaskan Ade Safri, tersangka RFP alias A dalam aksinya mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online. Tersangka meminta resi penjualan handphone dan kemudian mendapatkan iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp 337 juta.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

BERITA TERKAIT