test

Hukrim

Senin, 21 Agustus 2023 18:43 WIB

Polda Metro-TNI AD Bongkar Peredaran Senpi Ilegal, 44 Pucuk Senpi Disita

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus peredaran jual beli senjata api ilegal. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran jual beli senjata api ilegal yang mencatut instansi TNI Angkatan Darat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sindikat peredaran senjata api ilegal dengan menggunakan identitas palsu.

"Identitas palsu artinya di sini memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain, termasuk kartu senjata api mengatas namakan pejabat Angkatan Darat maupun Kementerian Pertahanan,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Senin (21/8/2023).

Atas temuan peredaran senjata api ilegal itu kemudian Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan sejumlah tersangka dan juga puluhan senjata api ilegal.

“Kami membentuk tim gabungan dari Puspom AD dan juga Krimum Polda Metro Jaya, sehingga kami bisa menangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami ungkap di Cianjur pada saat itu,” kata Hengki.

Kendati demikian Hengki tidak menyampaikan lebih jauh mengenai identitas dari tersangka yang sudah ditangkap lantaran masih adanya pengembangan lebih jauh.

"Kemudian, kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran, artinya disini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun maupun air soft gun," terangnya.

Lebih lanjut, Hengki menambahkan, pihaknya menindaklanjuti lantaran hasil penyelidikan merupakan delik umum. "Ini deliknya delik umum, maka Polda Metro Jaya yang tangani," tandasnya.

BERITA TERKAIT