test

Hukrim

Selasa, 27 Oktober 2020 16:39 WIB

Bawa Senpi ke Pesawat, Bos Perusahaan Swasta Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Direktur perusahaan swasta berinisial SAS terpaksa diamankan anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi). Bos perusahaan swasta ini terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.

Aparat gabungan mengamankan senpi jenis revolver yang diduga tidak berizin. Kemudian, penghuni Apartemen Kalibata Tower itu digelandang ke Polres Bandara Soetta, untuk proses pemeriksaan tim penyidik.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan, bahwa tersangka SAS diamankan pada Sabtu (19/10/2020), saat dalam perjalanan udara menggunakan Maskapai Lion Air ke kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tersangka (belakang) yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senpi," ungkap Adi Ferdian, di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, ketika dilakukan pemeriksaan kepada SAS, tidak ada perlawanan saat proses pemeriksaan dilakukan. Saat ditanya apakah senpi yang dibawa mempunyai surat-surat kelengkapan, SAS dengan gugup menjawab “tidak”.

"Tersangka SAS ini membawa senpi jenis revolver dan pada saat ditanyakan kelengkapan administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan," tutur Adi Ferdian.

Keterangan Kapolres Bandara Soetta dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

Masih dari keterangan Kapolres Soetta yang berasal dari pernyataan tersangka, pengusaha ini mengaku sudah lama punya senpi itu, sejak tahun 2015. Diakuinya, senpi dibeli dari seseorang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SAS berikut alat bukti senpinya diamankan di Polres Bandara.

Tersangka SAS terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, “Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa menyimpan, mengangkut, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau seumur hidup.”

SekAdar informasi selain Kapolres Soetta, juga turut hadir Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho beserta jajarannya.(Fer)

BERITA TERKAIT