test

Entertainment

Kamis, 17 Agustus 2023 09:20 WIB

Soal Konten Es Krim, Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Instagram @marissyaichareal)

PMJ NEWS - Buntut konten video menjilat es krim, selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini laporan dilayangkan oleh Umi Pipik dan Marissya Icha ke Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah (laporan diterima),” kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah kepada wartawan seperti dikutip Kamis (17/8/2023).

Laporan polisi yang dilayangkan ke Bareskrim Polri saat ini sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

Mariyah menyebutkan bahwa konten yang dibuat oleh Oklin sudah membuat resah dan membuat Umi Pipik khawatir berdampak pada generasi mendatang.

“Menurut Umi Pipik sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” paparnya.

Adapun dalam pembuatan laporan polisi itu Mariyah juga menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar atau screenshot konten menjilat es krim dan juga saksi yang pernah melihat konten itu.

Sementara Pasal yang disertakan yang diduga dilanggar dalam laporan tersebut yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE serta Pasal 4, 8, dan 10 Undang-undang Pornografi.

BERITA TERKAIT