test

News

Rabu, 16 Agustus 2023 14:43 WIB

Libur HUT RI, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak Mulai Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Polisi melarang truk sumbu 3 melintas jalur Puncak, Bogor. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, dalam rangka libur HUT Kemerdekaan RI ke-78. Kebijakan pembatasan kendaraan ini berlaku mulai 16-20 Agustus 2023.

"Betul, kita laksanakan ganjil genap besok (hari ini) sampai Minggu pagi," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (16/8/2023).

Menurut Ardian, penerapan sistem ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.

Ardian memperkirakan volume kendaraan di Jalur Puncak akan mengalami peningkatan pada Jumat dan Sabtu. Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem one way secara situasional.

"Sesuai dengan Permenhub. Minggu ini libur panjang dan prediksi peningkatan arus di hari Jumat dan hari Sabtu," tukasnya.

Berikut jadwal pemberlakukan sistem satu arah di Jalur Puncak, Bogor:

- Satu arah ke Puncak: mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB (situasional)
- Satu arah ke Jakarta: mulai pukul 13.00 - 16.00 WIB (situasional).

BERITA TERKAIT