Rabu, 16 Agustus 2023 08:08 WIB
28 Agustus-7 September, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH dan PJJ
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan WFH dan PJJ itu seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," terang Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Di samping WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di wilayah Ibu Kota. Yaitu sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.
"Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama," ucap Heru.
Sedangkan, bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.
Untuk diketahui, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," ujar Heru saat dikonfirmasi di Jakarta.