test

Hukrim

Selasa, 15 Agustus 2023 19:33 WIB

Lebih Ringan, Shane Lukas Terancam Pidana 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian, Mario Dandy Satriyo, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora senilai Rp120 miliar.

Hal tersebut dibacakan dan termuat dalam amar tuntutan dalam persiapan perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar)," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut Jaksa Hafiz menyatakan khusus untuk terdakwa Shane Lukas apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan yang diberikan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo, yang harus dipidana 7 tahun penjara jika tidak bisa membayar restitusi.

"Jika terdakwa (Shane Lukas) tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini Selasa (15/8/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

BERITA TERKAIT