Selasa, 13 Juni 2023 09:25 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini, Ayah Korban Direncanakan Jadi Saksi
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora hari ini Selasa (13/6/2023).
Persidangan hari ini yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Iya betul agenda hari ini pemeriksaan saksi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Salah satu saksi yang direncanakan dihadirkan dalam persidangan hari ini yaitu ayah dari korban David Ozora, Jonathan Latumahina.
Sidang agenda pemeriksaan saksi hari ini merupakan lanjutan dari agenda sidang sebelumnya yaitu pembacaan dakwaan. Dikarenakan kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum atau eksepsi, maka persidangan langsung ke agenda pemeriksaan saksi.
Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum dari pihak korban, Mellisa Anggraini, juga menyebutkan bahwa ayah dari korban David akan bersaksi dalam persidangan hari ini.
“Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” kata Mellisa.
Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.