logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 14 Agustus 2023 14:02 WIB

Bantah Sidang Mario-Shane Berjalan 6 Bulan, PN Jaksel: Baru Dua Bulan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ news)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ news)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menepis pernyataan dari pihak keluarga korban Cristalino David Ozora yang menyebutkan pelaksanaan sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang berlangsung selama 6 bulan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pelaksanaan pertama sidang kedua terdakwa tersebut dilakukan pada bulan Juni 2023.

“Menanggapi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak korban dan orang tua korban, bahwa menyangkut penanganan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, itu sidang pertama dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Oleh karenanya, Djuyamto menyampaikan bahwa persidangan kedua terdakwa tersebut hingga besok Selasa (15/8/2023) besok baru berjalan selama dua bulan.

“Jadi bukan 6 bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuasa dari korban,” kata Djuyamto.

Adapun persidangan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa tersebut ditunda dikarenakan belum siapnya tuntutan ditunda pelaksanaannya dari Kamis (10/8/2023) menjadi besok Selasa (15/8/2023).

“Besok pada hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana,” tandasnya.

BERITA TERKAIT