test

Hukrim

Sabtu, 12 Agustus 2023 06:06 WIB

Kurang 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Depan Bank Mega

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda beserta jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kurang dari 1x 24 jam, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bersama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di jalan Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat pada Kamis (10/8/2023) pagi.

Korban yang diketahui berinisial ICS (23) ditemukan tidak bernyawa di depan Bank Mega Jl Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pihaknya bersama dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga dianiaya.

"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak 3 Pelaku berinisial, HN (28), FD (25) dan seorang wanita berinisial SR (23) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Kompol Adhi Wananda di lokasi, Jumat (11/8/2023).

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, motifnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban adalah sebelumnya mereka telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama-sama di dalam kamar kos.

"Selesai menggunakan sabu, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga tersangka. Sehingga tidak boleh ada yang keluar kamar kost oleh korban kunci kamar disembunyikan di dalam celana dalam korban," terang Adhi.

Karena paranoid kemudian korban berteriak teriak kemudian ditegur oleh para tersangka untuk menyerahkan kunci kamar kost, namun oleh korban tidak dikasih. Sehingga para tersangka ini marah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Lebih jauh Adhi Wananda menjelaskan, adapun peranan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan di antaranya HN (28) memukul korban di bagian muka/kepala sebanyak 3 kali kemudian menginjak kepala dan perut korban, untuk tersangka FD (25) berperan memukul bagian muka korban di bagian wajah /kepala sebanyak 3 kali dan tersangka sdri SR (23) memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali.

"Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya telah berjanjian untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kostan di wilayah Taman Sari Jakarta Barat," ucap Adhi.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet pada wajah dan dada korban akibat kekerasan benda tumpul.

Dari hasil penangkapan terhadap ke tiga pelaku kami juga melakukan pengecekan urine.

"Hasilnya ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu)," pungkas Roland

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

BERITA TERKAIT