test

News

Jumat, 11 Agustus 2023 17:03 WIB

Mudahkan Masyarakat, Polri Kaji Wacana Pembuatan Aplikasi Cek IMEI Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri tengah mengkaji posko dan aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal ini sebagai tindak lanjut temuan 191 ribu ponsel dengan IMEI ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya masih merumuskan pembuatan aplikasi tersebut.

"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," ungkap Adi Vivid kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Adi Vivid menjelaskan, perumusan aplikasi ini akan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Nantinya, dengan adanya aplikasi ini masyarakat pengguna ponsel dapat mengecek dan memastikan ponselnya tidak termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal.

"Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

“Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Kendati begitu, Vivid tidak mengungkap secara rinci terkait waktu penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut. Dia hanya menyebut dilakukan dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT