Jumat, 11 Agustus 2023 15:43 WIB
Dalami Laporan Ayah Sultan Soal Jeratan Kabel, Polisi Bakal Cek Ulang TKP
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat ayah Sultan Ri’fat Alfatih, korban kecelakaan kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi pada 5 Januari 2023 lalu
“Kita akan tindak lanjuti, kita akan kembali lagi cek TKP, karena LP baru saja dibuat, kejadian sudah 7 bulan yang lalu, kita akan telusuri kembali,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk dan menunjuk tim penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang terkait kasus tersebut.
“Kami tunjuk tim penyidiknya, tentunya akan sesegera mungkin kita akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan ayah dari Sultan Ri’fat Alfatih terkait kasus kecelakaan akibat jeratan kabel fiber optik yang menjuntai ke jalan.
“Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Kendati demikian Trunoyudo belum menyampaikan lebih jauh soal tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya nantinya. Laporan tersebut tentunya akan menjadi landasan untuk melakukan proses penyelidikan.
Hanya saja, Trunoyudo menyampaikan proses penanganan laporan polisi nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Adapun sebelumnya ayah Sultan Ri’fat Alfatih, Fatih Nurul Huda resmi melaporkan peristiwa kecelakaan yang dialami putranya akibat terjerat kabel yang menjuntai di jalan milik PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini, tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih,” ujar Pengacara keluarga Sultan, Tegar Putuhena kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Tegar menuturkan, tujuan dari laporan tersebut dibuat yaitu untuk meminta pertanggung jawaban terhadap pemilik kabel yang mengakibatkan kecelakaan, di mana dalam hal ini merupakan PT Bali Tower.
“Apa yang kami laporkan? Yang pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif’at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan itu kepada penyidik, kami laporkan, semoga bisa dengan segera diproses,” paparnya.