test

Hukrim

Kamis, 30 Juli 2020 17:44 WIB

Terkait Pencemaran Nama Baik Ahok, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FJR)

PMJ - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) telah mengamankan dua orang pelaku berkenaan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua tersangka tersebut tergabung dengan salah satu komunitas yang dinamakan Veronica Lovers.

“Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/07/2020).

Tersangka (belakang, red) yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ FJR)

Kombes Yusri juga menyebut untuk tersangka pertama berinisial KS yang merupakan pemilik akun Instagram @ito.kurnia, diamankan polisi di wilayah Bali. Tersangka berikutnya berinisial EJ pemilik akun Instagram @an7a_s679 yang saat ini sedang diamankan di kota Medan, Sumatera Utara.

Untuk tersangka EJ itu disebut sebagai ketua komunitas dari Veronica Lovers. Selain itu, komunitas itu ada di grup WhatsApp dan Telegram.

"Mereka juga punya grup di media sosial di WA dan Telegram. Mereka komunitas dalam satu grup, ini masih didalami oleh tim," pungkas Yusri.

Untuk diketahui, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei 2020 yang lalu. Saat itu, Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram tersebut. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT