test

Hukrim

Kamis, 10 Agustus 2023 11:23 WIB

Rugikan Negara Rp5,7 T, Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka dan Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Kapuspenkum)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain Ridwan, satu orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya ditahan karena kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ketut, penetapan terhadap keduanya terkait kasus yang masih dalam pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dimana Kejatu Sultra telah menetapkan 10 tersangka.

"Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka," ujarnya.

Ketut menjelaskan, keduanya untuk sementara ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, keduanya akan diserahkan ke Kejati Sultra.

"Penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara. Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra," tuturnya.

BERITA TERKAIT