test

Hukrim

Jumat, 31 Juli 2020 10:51 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Gembos Ban di Kemang Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Dua tersangka kasus pencurian bermodus gembos ban diamankan Polsek Mampang Prapatan (Foto: (Foto: Instagram/@polres_metro_Jakakrtaselatan))

PMJ - Polsek Mampang Prapatan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Antasari arah Kemang Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo menyebut dua pelaku yang berhasil diamankan berinsial R (29) dan IA (26). Keduanya memang kerap mencari sasaran para pengendara mobil.

"Saat itu korban sedang mengemudikan mobil diberitahu oleh pelaku membawa sepeda motor bahwa ban mobilnya kempes. Korban pun mencari tempat aman untuk berhenti untuk mengeceknya," ungkap Kompol Sujarwo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Polsek Mampang Prapatan menggelar perkara kasus pencurian bermodus gembos ban (Foto: Instagram/@polres_metro_Jakakrtaselatan)

Namun saat berhenti untuk mengecek ban dan hendak ambil dongkrak, kata Sujarwo, pelaku beraksi dengan membuka pintu depan mobil korban. Mereka membawa kabur tas korban yang berisi laptop.

"Saat korban akan mengambil dongkrak di belakang mobil, korban melihat tersangka R membuka pintu depan mobil dan mengambil tas yang berisi laptop kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," tuturnya.

Menurut Sujarwo, korban sempat berusaha menghalangi pelaku untuk kabur. Pengemudi mobil bahkan berteriak meminta pertolongan, yang akhirnya pelaku dikejar warga dan berhasil ditangkap.

"Setelah diamankan para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mampang Prapatan guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan pencara paling lama 7 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT