test

Hukrim

Kamis, 3 Agustus 2023 16:04 WIB

Polisi Tangkap 3 Remaja yang Transaksi Sajam Depan SPBU di Kemayoran

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Polisi mengamankan tiga orang remaja yang kedapatan hendak menjual senjata tajam jenis celurit terhadap seseorang di depan SPBU Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (28/7/2023) lalu.

Tiga orang remaja yang diamankan tim Opsnal Polres Metro Jakarta Utara yakni berinisial RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).

“Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (3/8/2023).

Gidion mengungkapkan bahwa mereka bertransaksi mukanya dari media sosial yang di-posting di akun Facebook dan beralih ke percakapan WhatsApp.

“Pembeliannya (celurit) secara online alias COD,” kata Gidion.

“Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT