test

Hukrim

Sabtu, 29 Juli 2023 10:45 WIB

Maret-Juni, Polisi Ungkap Oknum Imigrasi Tersangka TPPO Raih Rp 57 Juta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Polisi mengungkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal mendapat puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Setidaknya, tersangka AH mendapatkan Rp 57 juta setelah meloloskan 18 orang pendonor dalam periode bulan Maret-Juni 2023.

“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Hengki menjelaskan bahwa tersangka AH tersebut memperoleh bayaran yang bervariatif di kisaran Rp 3 juta ke atas per pendonor yang berhasil diloloskan di Bandara.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar 3,2 juta sampai dengan 3,5 juta, bahkan ada juga 3,7 juta,” ungkapnya.

Adapun diketahui korban TPPO penjualan ginjal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya yakni sebanyak 31 orang. Sementara untuk tersangka sebelumnya berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 15 orang setelah penetapan 3 tersangka baru dari pihak imigrasi.

“Sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” ucap Hengki.

BERITA TERKAIT