test

Hukrim

Senin, 18 Mei 2020 09:04 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka TPPO ABK Kapal Long Xing 629

Editor: Hadi Ismanto

Kasus Tindak Pidadan Penjualan Orang (Foto: Dok Neti)

PMJ - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Ketiga tersangka tersebut adalah agen ABK yang berasal dari berbagai sejumlah daerah antara lain Bekasi, Tegal dan Pemalang, Jawa Tengah.

"Dari hasil gelar perkara terdapat TPPO dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo lewat keterangan tertulisnya, Ahad (17/5).

"Ada tiga tersangka yang ditetapkan dengan inisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang," sambungnya

Sebelumnya, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John Weynart Hutagalung menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan TPPO. Saat ini, mereka telah memeriksa sejumlah pihak.(Hdi)

BERITA TERKAIT