test

Hukrim

Jumat, 14 Februari 2020 18:48 WIB

Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Puncak Bogor

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan (Foto : PMJ News/Fjr).

PMJ - Polri berhasil menangkap sindikat prostitusi di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka. Biasanya, para wanita ditawarkan kepada WNA Timur Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut kelima orang yang berhasil diringkus diantaranya berinisial NN, OK, HS, DOR, dan AB. Menurutnya, pelaku diamankan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"(Para wanita ditawarkan) dengan cara booking out (BO), kawin kontrak dan short time di daerah Jawa Barat," ujar Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing. NN dan Oka sebagai muncikari (penyedia wanita)

Kemudian, lanjut Ferdy, HS berperan mencari turis Timur Tengah (WNA) yang ingin melakukan kawin kontrak. Adapun DOR sebagai penyedia transportasi, sedangkan AB merupakan WNA yang ditangkap.

"(Praktek) wisata seks di Puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional. Sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak, kemudian terungkaplah jaringan," tutur Ferdy.

Para tersangka beserta barang bukti telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT