test

Hukrim

Rabu, 26 Juli 2023 18:02 WIB

Dua Bulan Beraksi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jakbar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pengedar sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Naya (41) pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan paket sabu disita dari penangkapan tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Polisi berhasil menyita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram,” ujar Putra kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Penjelasan Putra mengenai penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersama barang bukti lain berupa satu timbangan digital dan satu unit ponsel.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke,” kata Putra.

Selanjutnya, Putra menyebutkan bahwa Eke saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi lantaran sudah empat kali menyuplai sabu kepada Naya.

“Pembelian terakhir terjadi pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Jalan Kalianyar, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ungkapnya.

“Tersangka Naya juga mengakui sebagai pengguna dari barang haram tersebut. Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Tambora untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT