test

Suara Pemilu

Selasa, 25 Juli 2023 20:03 WIB

KPU Izinkan Pergantian Ketum Parpol Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya

Editor: Hadi Ismanto

Komisi Pemilihan Umum. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut partai politik peserta Pemilu 2024 boleh melakukan pergantian ketua umum. Namun, pergantian di tengah tahapan Pemilu harus mendapat legalitas dari Kemenkumham.

"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU parpol menyatakan demikian," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

"Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal," tambahnya.

Setelah mendapat legalitas pergantian ketum, lanjut Idham, nantinya parpol diwajibkan untuk melapor ke KPU. Selain itu, Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada KPU.

"Jadi nanti setelah mendapat legalitas dalam hal ini keputusan Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan segera menyampaikan kepada KPU," tuturnya.

Menurut Idham, pergantian Ketum Parpol tentunya tidak akan berdampak pada daftar Caleg. Namun, dokumen yang diajukan Kemenkumham dari kepengurusan yang sah.

"Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah, maka dokumen itu sah. Dan ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan, maka itu juga sah," tukasnya.

BERITA TERKAIT