logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 24 April 2021 11:04 WIB

Kemenkumham Segera Terbitkan SE Larangan Masuk Bagi WN India

Editor: Hadi Ismanto

PT Angkasa Pura II prediksi pergerakan penumpang saat Natal dan Tahun Baru meningkat. (Foto: PMJ News/Dok Angkasa Pura).
PT Angkasa Pura II prediksi pergerakan penumpang saat Natal dan Tahun Baru meningkat. (Foto: PMJ News/Dok Angkasa Pura).

PMJ NEWS - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menerbitkan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara India atau yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham, Jhoni Ginting menyebut penerbitan surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di India dengan lebih dari 15 juta orang terinfeksi.

"Kami juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jhoni Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Menurut Jhoni, aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu. Saat itu, terdapat empat negara yang tidak diberikan visa antara lain Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris.

"Jadi nanti kami akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," ujarnya.

Lebih lanjut Jhoni mengatakan, satu pesawat AirAsia dari Chennai, India mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4/2021). Pesawat dengan kode penerbangan QZ988 itu membawa 129 penumpang.

Mereka terdiri dari 38 orang warga negara India pemegang visa kunjungan, 46 warga India pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), seorang warga Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 warga India pemegang Kitas, 12 warga Indonesia dan 11 kru warga Indonesia.

Para penumpang, kata Jhoni, masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan.

Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, Jhoni menekankan pihaknya mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kami antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tukasnya.

BERITA TERKAIT