test

News

Sabtu, 24 April 2021 21:02 WIB

Kemenkumhan Resmi Terbitkan Larangan Masuk Bagi WNA Asal India

Editor: Hadi Ismanto

Antrean penumpang kembali terjadi di Bandara Soetta jelang H-1 Natal. (Foto: PMJ News/Lel).

PMJ NEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia. Pemerintah juga menghentikan sementara permohonan visa bagi WNA India.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia. Namun, kata Jhoni, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, lanjut dia, hanya dapat melalui tujuh TPI. Di antaranya Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.

BERITA TERKAIT