test

News

Minggu, 24 Januari 2021 17:33 WIB

Gelar Pesta Tanpa Prokes, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Editor: Hadi Ismanto

Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi WNA Rusia, Sergei Kosenko. (PMJ News/@Kanwil_Bali).

PMJ NEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali kembali mendeportasi warga negara asing (WNA). Kali ini seorang warga negara Rusia, Sergei Kosenko dipulangkan ke negaranya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Sergei kedapatan menggelar pesta tanpa protokol kesehatan. WNA Rusia tersebut juga sempat viral karena aksinya terjun ke laut dengan sepeda motor.

"Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi," ungkap Jamruli di Bali, Minggu (24/1/2021).

Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi WNA Rusia, Sergei Kosenko. (PMJ News/@Kanwil_Bali).
Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi WNA Rusia, Sergei Kosenko. (PMJ News/@Kanwil_Bali).

"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," sambungnya.

Menurut Jamaruli, setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk didapati Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Sementara untuk izin tinggal kunjungan Sergei, lanjut Jamaruli, berlaku sampai dengan 29 Desember 2020. Pasalnya, yang bersangkutan telah memperpanjang sampai dengan 28 Januari 2021.

"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT