Jumat, 15 Januari 2021 10:47 WIB
Larangan Masuk WNA dan WNI dari Luar Negeri Diperpanjang, Ini Aturannya
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri (negara lain) hingga 25 Januari 2021.
Masa pelarangan masuk WNA ke Indonesia serta WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku dua Minggu, dari 1-14 Januari 2021.
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS CoV-2 varian B117 yang lebih mudah menular,” terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo melansir dari siaran pers resminya, di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Adapun, bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia dengan mengikuti aturan di bawah ini.
1. Seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
2. Diwajibkan menjalani karantina selama lima hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
WNA harus melakukannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kemenkes.
Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
3. WNA dan WNI yang sudah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.