logo-pmjnews.com

News

Rabu, 6 Januari 2021 17:15 WIB

Selama Tahun 2020, Kemenlu Tangani 54.000 Kasus WNI di Luar Negeri

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Sekretariat Presiden).
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Sekretariat Presiden).

PMJ NEWS -  Pemerintah terus berusaha melindungi warganya yang berada di luar negeri. Sebagai bagian dari prioritas diplomasi Indonesia untuk hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) selama tahun 2020 ini berhasil menangani 54.000 kasus salama 2020.

"Angka tersebut meningkat lebih 100% dari tahun 2019," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, Rabu (6/1/2021).

Di tahun yang sama, Kemenlu juga berhasil merepatriasi lebih dari 172 ribu WNI, membebaskan 17 WNI dari hukuman mati dan membebaskan empat sandera dari tahanan kelompok militan.

"Kemenlu juga berhasil mengembalikan Rp103,8 miliar hak finansial WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Menlu Retno.

Selain itu, Kemenlu juga memberikan pendampingan bagi lebih dari 2.400 WNI di luar negeri yang terpapar virus corona (Covid- 19), selain menyalurkan lebih dari 500.000 juta sembako.

Upaya perlindungan dilakukan atas inisiatif Indonesia dan didukung 71 negara anggota PBB pada 1 Desember 2020, Sidang Majelis Umum (SMU) PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai anak buah kapal atau seafarers di masa pandemi.

Selain memperkuat upaya perlindungan WNI di luar negeri, diplomasi juga diprioritaskan untuk mendukung upaya mengatasi pandemi, baik dari aspek kesehatan atau dampak sosial ekonomi, dan terus berkontribusi bagi perdamaian serta stabilitas dunia.
 

BERITA TERKAIT