logo-pmjnews.com

News

Rabu, 20 Januari 2021 17:01 WIB

Buntut Cuitan Ajakan Pindah ke Bali, WNA AS Dideportasi dari Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Kanwil Kemenkumham Bali akan mendeportasi warga negara Amerika, Kristen Antoinette Gray. (Foto: PMJ News/Instagram @balibroadcast).
Kanwil Kemenkumham Bali akan mendeportasi warga negara Amerika, Kristen Antoinette Gray. (Foto: PMJ News/Instagram @balibroadcast).

PMJ NEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan mendeportasi warga negara Amerika, Kristen Antoinette Gray. Dia menjadi sorotan setelah membuat cuitan yang mengajak orang asing pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk akan dideportasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"WNA atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Jamaruli dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Berkaitan dengan proses pendeportasian, kata Jamaruli, Kristen Gray untuk sementara waktu ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Adapun keputusan mendeportasi Kristen dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Bali mengecek data masuknya ke Indonesia. Setelahnya, memanggil warga AS tersebut ke kantor imigrasi melalui sponsor untuk pemeriksaan.

Kanwil Kemenkumham Bali akan mendeportasi warga negara Amerika, Kristen Antoinette Gray. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Kanwil Kemenkumham Bali akan mendeportasi warga negara Amerika, Kristen Antoinette Gray. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menduga Kristen telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat. Informasi itu berupa ajakan dan kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia saat pandemi.

Selain itu, Kristen juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Dengan tindakannnya ini, dia akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.

Sebagai informasi, akun Twitter @kristentootie sempat viral dan menjadi trending topic pada 17 dan 18 Januari 2021. Akun milik Kristen Gray ini menyampaikan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali, bahkan juga ditawarkan biaya hidup yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.

Tak hanya di Twitter, pernyataan tersebut juga dimuat dalam e-book seharga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

BERITA TERKAIT