test

Hukrim

Jumat, 7 Agustus 2020 16:30 WIB

Polisi Temukan Fakta Baru Pembunuhan di Apartemen Depok

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Apartemen Margonda (Foto: PMJ News)

PMJ - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial AO (36). Proses reka adegan ini dilakukan oleh tersangka FM di Unit Apartemen Margonda Residence 5, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menyebut rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi.

"Rekonstruksi ini kita membuat lebih terang kembali adanya tindak pidana yang terjadi. Karena pada kejadian sendiri minim saksi, maka kita sesuaikan hasil visum et repertum dari korban," ungkap Kompol Wadi kepada wartawan, Kamis (7/8/2020).

Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Apartemen Margonda (Foto: PMJ News)

Wadi menjelaskan, setidaknya ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka FM. Dari rekonstruksi ini, polisi menemukan sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan ini.

"Setelah kita laksanakan rekonstruksi, sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dahulu. Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma di korban," tuturnya.

Fakta selanjutnya, kata Wadi, dalam reka adegan juga terungkap tersangka melakukan kekerasan terhadap korban lebih dari tiga kali. Dalam pemeriksaan awal, FM mengaku memukul kepala korban hanya tiga kali.

"Dari rekonstruksi dan kita sesuaikan dengan hasil visum bahwa ternyata lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan. Artinya memukul bagian tubuh korban lebih dari tiga kali," terangnya.

Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Apartemen Margonda (Foto: PMJ News)

"Di kepala sangat banyak pendarahan, kemudian juga di sekujur tubuh. Bekas-bekas kekerasan ini diduga dilakukan tersangka menggunakan palu," sambungnya.

Lebih lanjut Wadi menyampaikan, rekonstruksi ini juga sebagai alat bukti untuk langkah selanjutnya di persidangan. "Kegiatan rekonstruksi ini bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk meyakinkan hakim telah terjadi satu tindak pidana," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT