logo-pmjnews.com

News

Jumat, 21 Juli 2023 10:44 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Para Tersangka Net89 yang Mencapai 2 Triliun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan hingga pencucian uang robot trading Net89.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, terkini pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka yang totalnya mencapai Rp 2 triliun.

“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” ujar Whisnu dalam keterangannya dikutip Jumat (21/7/2023).

Kendati demikian, Whisnu tidak merinci aset-aset apa saja yang dilakukan penyitaan oleh pihaknya. Ia hanya menyampaikan pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dari belasan tersangka tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Menariknya, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.

Menurut Whisnu, dalam kasus ini ada 13 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 700 miliar Rupiah.

Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.

“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” tukasnya.

BERITA TERKAIT