logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 15:42 WIB

Bareskrim Polri Deteksi Dua DPO Kasus Net89 Berada di Kamboja

Editor: Hadi Ismanto

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Divisi Humas Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri masih terus melakukan pencarian terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya mendeteksi kedua tersangka berinisial AA dan LSH yang tengah berada di Kamboja.

"Kemudian keberadaan dua tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) terinformasi keberadaannya di Kamboja," ungkap Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Menurut Whisnu, Bareskrim tentunya akan berupaya untuk membawa kedua tersangka ke Indonesia. Dia menyebut pihaknya secara intensif telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.

"Update hari ini, penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di Luar Negeri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka kasus Robot Trading Net89 berinisial AA dan LSH. Terkini, kepolisian telah memasukan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip dari Divhumas Polri pada Rabu (25/1/2023).

Nurul menambahkan, dalam kasus ini Polri telah menetapkan delapan orang tersangka. Di antaranya DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan. Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.

BERITA TERKAIT