test

News

Jumat, 7 Juli 2023 15:42 WIB

Soal Brigjen Endar ke KPK, Polri: Jangan Dibenturkan, Yang Senang Koruptor

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho meminta dengan kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak dijadikan isu yang membenturkan Polri dan KPK.

Shandi menyampaikan bahwa hal tersebut dapat mengganggu kinerja dari kedua lembaga atau pihak lainnya, dan juga menguntungkan para koruptor.

“Karena kalau KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal. Yang senang para koruptor nantinya,” ujar Shandi kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Oleh karenanya, Shandi juga meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung langkah dari Polri dan juga KPK agar pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan maksimal.

“Kita support KPK, kita support Kepolisian, kita support dari Kejaksan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target dari presiden bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar kembali bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.

“Benar, (Endar Priantoro) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut Ali mengatakan, kembalinya Endar bertugas sebagai Dirdik KPK diharapkan bisa menjaga sinergi antar-institusi penegak hukum.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

BERITA TERKAIT