test

Fokus

Sabtu, 1 Juli 2023 18:31 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi

Editor: Ferro Maulana

Penyelundupan narkoba. (Foto: Istimewa/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Selama bulan Juni 2023, tim Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan penindakan peredaran gelap narkoba bersama Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali.

Tim pun berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.

"Dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri.

Agus kembali mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Tanah Air.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan jajarannya.  (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

"Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang.

Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.

"Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudian kami semua bergerak untuk mencari pelaku. Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kg," kata Mukti.

Pada pengungkapan ini, kata dia, modus pelaku adalah narkoba sabu-sabu seberat 348 kg masuk dari Malaysia melalui Johor Laut. Barang terlarang itu diopernya di daerah sungai dekat Aceh Utara, lalu sabu-sabu disimpan di hutan.

Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau. Barang tersebut berasal dari Malaysia.

"Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri," tuturnya.

Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.

Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID.

Dikirim Melalui Jalur Laut dan Disimpan di Hutan

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh dengan total barang bukti sebanyak 348 kilogram.

Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditangkap dua orang tersangka.

“Di Aceh Utara kita amankan 2 tersangka dan 348 paket sabu. Total beratnya adalah 348 kg,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan join investigasi yang dilakukan bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Bea Cukai Pusat.

Mukti menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasukkan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

“Diopernya adalah di daerah sungai di sungai dekat daerah Aceh Utara, di situ ada hutan dan ditaruh di hutan,” katanya.

Dua orang tersangka yang diamankan yakni S bin I (24) yang berperan sebagai penjemput narkoba di laut dan tersangka H bin MT (29) yang berperan di bagian gudang penyimpanan di hutan.

Adapun para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Bongkar Jaringan Ekstasi Belanda-Bali, Tangkap 10 Tersangka

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Belanda-Bali dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News)

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan total tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut yakni sebanyak 10 orang.

“Diamankan di Bali sebanyak 140.000 butir ekstasi, dengan tersangka sebanyak 10 orang,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dan penyelidikan yang dilakukan berujung penangkapan empat orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di Jakarta.

“Barang buktinya adalah 40.000 (butir),” kata Mukti.

Dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan dengan menangkap tersangka JM yang berperan sebagai kurir dan tersangka PAS, RLP, IGN BTAP, IDGK dan DAKM dengan total barang bukti sebanyak 100.000 butir ekstasi.

“Modus operandi barang ini dikirim dari Belanda melalui jalur darat dan kita melakukan control delivery sampai ke Bali,” ungkap Mukti.

“Jadi barang ini sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai juga di wilayah Bali karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali,” lanjutnya.

Adapun para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

 

BERITA TERKAIT