test

Hukrim

Jumat, 30 Juni 2023 14:04 WIB

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rumah Aborsi di Jakpus

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, terkini pihaknya menetapkan 9 orang menjadi tersangka dalam kasus rumah aborsi tersebut.

“Udah nambah lagi jadi 9,” ujar Komarudin saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Sebelumnya dari rumah tersebut diamankan 7 orang dalam kasus tersebut, dimana 4 orang merupakan pasien dan tiga orang lainnya yang bekerja di rumah tersebut sebagai penggugur janin dan sopir antar jemput.

Sementara dua orang lain yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni merupakan kekasih dari salah satu pasien berinisial MK dan lainnya yang bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut berinisial SW.

“Kekasih dari salah satu pasien. Dan satu lagi ada pembantu rumah tangga di rumah itu,” ucapnya.

Terkini seluruh tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT